Skip to content
Top of the top, Best of the best, VIVA SMANSA!!
facebook
twitter
youtube
pinterest
instagram
linkedin
googleplus
flickr
SMA 1 PEKALONGAN
Call Support (0285) 421190
Email Support sma1pkl@yahoo.com
Location Jl. RA. Kartini Nomor 39
  • Beranda
  • Profil
    • Guru
    • Tata Usaha
    • Struktur
    • Visi dan Misi
    • Sejarah
    • Video Sekolah
  • Berita
    • Foto
    • Kegiatan
    • Kesiswaan
      • Prestasi
      • MPK
    • Humas
    • Kurikulum
  • CIMED
    • Galeri Pameran Siswa
  • Perpustakaan
  • BUKU BOS
    • TAHUN 2022
    • TAHUN 2023
  • SPMB 2025
    • Juknis
    • Jadwal
    • Jalur Masuk
    • Alur
    • Grup Telegram
    • Whatsapp

Juknis PPDB 2020

Home > Berita > Juknis PPDB 2020

Juknis PPDB 2020

Posted on May 28, 2020June 23, 2020 by Red.
0

Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB Daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pendidikan putera dan puterinya.

Berikut ini adalah petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di provinsi Jawa Tengah,

Melalui PPDB Daring, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.

Baca juga : Juknis PPDB di SMA 1 Pekalongan

Juknis ini bisa dibaa dan dipelajari oleh setiap calon peserta didik guna mengetahui kebijakan-kebijakan yang ada di PPDB 2020, bila ada pertanyaan silahkan hubungi panitia PPDB 2020 SMA 1 Pekalongan di nomer (0285) 421190 saat jam kerja


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PPDB 2020

Pada pergub di atas pada BAB X SANKSI pasal 30 ayat 1 dan 2 menjelaskan tentang sanksi bagi calon peserta didik yang melakukan kecurangan data saat pelaksanaan PPDB 2020 maka calon peserta didik dimaksud dikeluarkan dari satuan pendidikan. Oleh sebab itu kami mewanti-wanti kepada semua calon peserta didik untuk tetap berlaku jujur dan menaati peraturan, karena sejatinya calon siswa di SMA 1 Pekalongan harus memiliki sikap jujur dan penuh tanggung jawab.

Jangan Lupa Share ke Yang Lain

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to print (Opens in new window) Print
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Click to share on Reddit (Opens in new window) Reddit
  • Click to share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Click to share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • More
  • Click to share on Pocket (Opens in new window) Pocket

Related


Discover more from SMA 1 PEKALONGAN

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Tags: Berita, Humas, Kesiswaan, Kurikulum, PPDB

RSS MajalahCIMED

  • Kok Bisa Kita Selalu Ikut Bernyanyi Saat Lagu Favorit Diputar?
  • Jangan Sampai Gagal! Persiapan Asesmen Sumatif Akhir Semester yang Wajib Kamu Tahu
  • Semangat Kartinians Muda Semarakkan Classmeeting II
  • Mengenang Tragedi 3 Oktober di Pekalongan: Ketika Semangat Perjuangan Rakyat Meletup
youtube

RSS PKWU

  • Hasil Asasmen Sumatif Akhir Tahun 2025 Kelas XI
  • Review Materi Semester 2 (Bab 3 dan 4)




Facebook

Facebook