Site icon SMA 1 PEKALONGAN

Juknis PPDB 2020

Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB Daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pendidikan putera dan puterinya.

Berikut ini adalah petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di provinsi Jawa Tengah,

Melalui PPDB Daring, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.

Baca juga : Juknis PPDB di SMA 1 Pekalongan

Juknis ini bisa dibaa dan dipelajari oleh setiap calon peserta didik guna mengetahui kebijakan-kebijakan yang ada di PPDB 2020, bila ada pertanyaan silahkan hubungi panitia PPDB 2020 SMA 1 Pekalongan di nomer (0285) 421190 saat jam kerja


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PPDB 2020

Pada pergub di atas pada BAB X SANKSI pasal 30 ayat 1 dan 2 menjelaskan tentang sanksi bagi calon peserta didik yang melakukan kecurangan data saat pelaksanaan PPDB 2020 maka calon peserta didik dimaksud dikeluarkan dari satuan pendidikan. Oleh sebab itu kami mewanti-wanti kepada semua calon peserta didik untuk tetap berlaku jujur dan menaati peraturan, karena sejatinya calon siswa di SMA 1 Pekalongan harus memiliki sikap jujur dan penuh tanggung jawab.

Exit mobile version