Layanan Informasi SMA Negeri
Layanan Legalisasi Ijazah
Layanan Legalisasi Ijazah merupakan layanan administrasi yang diberikan oleh SMA Negeri kepada pemohon untuk mendapatkan pengesahan dokumen ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk SMA Negeri yang masih beroperasional, proses legalisasi dilaksanakan di sekolah dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau Plt. Kepala Sekolah.
Persyaratan
- Ijazah asli.
- Rapor asli untuk dokumen sebelum Tahun 2025.
- Fotokopi ijazah atau dokumen yang akan dilegalisir sesuai kebutuhan.
Penting: Dokumen asli wajib dibawa pada saat pengajuan untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas memproses legalisasi ijazah.
Dokumen legalisasi disahkan oleh Kepala Sekolah atau Plt. Kepala Sekolah.
Dokumen yang telah selesai dapat diambil oleh pemohon di sekolah atau dikirim melalui email apabila pemohon menghendaki.

Pemohon datang ke bagian Tata Usaha SMA Negeri dengan membawa seluruh persyaratan.
Pemohon menyerahkan dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan kepada petugas.
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
Prosedur Pelayanan
Alur Pelayanan
ALUR Pelayanan Ijazah
60 menit Waktu pelayanan dihitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai oleh petugas.
GRATIS Pelayanan legalisasi ijazah tidak dipungut biaya/tarif.
Produk yang diberikan: Ijazah yang telah dilegalisasi oleh SMA Negeri.
Tata Usaha SMA Negeri
Pelayanan dilaksanakan pada satuan pendidikan tempat ijazah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang ditugaskan pada bagian administrasi/Tata Usaha sekolah dan dibantu oleh petugas yang menangani pelayanan legalisasi.
Pengesahan dokumen dilakukan oleh:
Kepala Sekolah / Plt. Kepala Sekolah.
Pelayanan diberikan dengan prinsip:
- Berkualitas;
- Tidak diskriminatif;
- Mudah;
- Cepat;
- Transparan;
- Akuntabel;
- Tidak dipungut biaya.
Pemohon cukup datang dengan membawa dokumen sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Data dan informasi pemohon dijamin keamanannya dan hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan.
Dokumen dan data pengguna layanan diarsipkan oleh sekolah secara berkala sesuai kebutuhan administrasi sekolah.
Informasi pengguna layanan tidak diberikan kepada pihak lain tanpa izin dari pengguna layanan, kecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengaduan dan Konsultasi
FAQ (Frequently Asked Questions)Hal yang sering ditanyakan
Tidak. Pelayanan legalisasi ijazah gratis/tidak dipungut biaya.
Pemohon wajib membawa ijazah asli, rapor asli untuk dokumen sebelum Tahun 2025, serta fotokopi dokumen yang diperlukan.
Ya. Dokumen asli wajib dibawa untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan oleh petugas.
Proses pelayanan ditetapkan selama 60 menit, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai.
Untuk SMA Negeri yang masih beroperasional, legalisasi ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau Plt. Kepala Sekolah.
Untuk SMA Negeri yang masih beroperasional, legalisasi dapat dilaksanakan di sekolah yang bersangkutan.
Berdasarkan standar pelayanan, dokumen yang telah selesai dapat diambil di satuan pendidikan atau dikirim melalui email apabila pemohon menghendaki.
Ringkasan Layanan
| Komponen | Informasi |
|---|---|
| Nama Layanan | Legalisasi Ijazah |
| Unit Pelayanan | Tata Usaha SMA Negeri |
| Pemohon | Masyarakat/Alumni |
| Persyaratan | Ijazah asli, rapor asli sebelum 2025, dan fotokopi yang diperlukan |
| Prosedur | Penyerahan → Pemeriksaan → Legalisasi → Pengesahan → Selesai |
| Waktu | 60 menit |
| Biaya | Gratis |
| Produk | Ijazah yang telah dilegalisasi |
| Pengesahan | Kepala Sekolah / Plt. Kepala Sekolah |
| Pengaduan | Langsung, telepon, email/e-complaint |
| Jaminan | Mudah, cepat, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif |
| Keamanan Data | Data digunakan untuk kepentingan pelayanan dan dijaga keamanannya |
Hubungi Kami
Jl. RA. Kartini NO. 39, Keputran, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan
website: sman1pekalongan.sch.id
email: info@sma1pekalongan.sch.id
Telfon: (0285) 421190