Legalisir Ijazah Red. 8 August 2026
Layanan Informasi SMA Negeri
Layanan Legalisasi Ijazah
Deskripsi Layanan
Layanan Legalisasi Ijazah merupakan layanan administrasi yang diberikan oleh SMA Negeri kepada pemohon untuk mendapatkan pengesahan dokumen ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk SMA Negeri yang masih beroperasional, proses legalisasi dilaksanakan di sekolah dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau Plt. Kepala Sekolah.

Persyaratan

  • Ijazah asli.
  • Rapor asli untuk dokumen sebelum Tahun 2025.
  • Fotokopi ijazah atau dokumen yang akan dilegalisir sesuai kebutuhan.

Penting: Dokumen asli wajib dibawa pada saat pengajuan untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

4
Proses Legalisasi

Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas memproses legalisasi ijazah.

5
Pengesahan

Dokumen legalisasi disahkan oleh Kepala Sekolah atau Plt. Kepala Sekolah.

6
Dokumen Selesai

Dokumen yang telah selesai dapat diambil oleh pemohon di sekolah atau dikirim melalui email apabila pemohon menghendaki.

1
Datang ke Tata Usaha

Pemohon datang ke bagian Tata Usaha SMA Negeri dengan membawa seluruh persyaratan.

2
Menyerahkan Dokumen

Pemohon menyerahkan dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan kepada petugas.

3
Pemeriksaan Dokumen

Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

Prosedur Pelayanan

ALUR Pelayanan Ijazah

IMG_0277
Icon
Waktu Pelayanan

60 menit Waktu pelayanan dihitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai oleh petugas.

Icon
Biaya Pelayanan

GRATIS Pelayanan legalisasi ijazah tidak dipungut biaya/tarif.

Icon
Produk Layanan

Produk yang diberikan: Ijazah yang telah dilegalisasi oleh SMA Negeri.

Tata Usaha SMA Negeri

Pelayanan dilaksanakan pada satuan pendidikan tempat ijazah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang ditugaskan pada bagian administrasi/Tata Usaha sekolah dan dibantu oleh petugas yang menangani pelayanan legalisasi.

Pengesahan dokumen dilakukan oleh:

Kepala Sekolah / Plt. Kepala Sekolah.

Pelayanan diberikan dengan prinsip:

  • Berkualitas;
  • Tidak diskriminatif;
  • Mudah;
  • Cepat;
  • Transparan;
  • Akuntabel;
  • Tidak dipungut biaya.

Pemohon cukup datang dengan membawa dokumen sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Data dan informasi pemohon dijamin keamanannya dan hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan.

Dokumen dan data pengguna layanan diarsipkan oleh sekolah secara berkala sesuai kebutuhan administrasi sekolah.

Informasi pengguna layanan tidak diberikan kepada pihak lain tanpa izin dari pengguna layanan, kecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengaduan dan Konsultasi
Pengaduan, saran, atau konsultasi mengenai layanan dapat disampaikan melalui:
Telepon

Melalui nomor layanan resmi sekolah.

Email

Melalui alamat email resmi sekolah.

E-Complaint

Melalui kanal pengaduan elektronik yang disediakan sekolah.

Datang langsung

Ke bagian Tata Usaha/SMA Negeri.

FAQ (Frequently Asked Questions)Hal yang sering ditanyakan

Tidak. Pelayanan legalisasi ijazah gratis/tidak dipungut biaya.

Pemohon wajib membawa ijazah asli, rapor asli untuk dokumen sebelum Tahun 2025, serta fotokopi dokumen yang diperlukan.

Ya. Dokumen asli wajib dibawa untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan oleh petugas.

Proses pelayanan ditetapkan selama 60 menit, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai.

Untuk SMA Negeri yang masih beroperasional, legalisasi ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau Plt. Kepala Sekolah.

Di mana saya mengurus legalisasi ijazah?
01

Untuk SMA Negeri yang masih beroperasional, legalisasi dapat dilaksanakan di sekolah yang bersangkutan.

Apakah dokumen yang sudah selesai bisa dikirim melalui email?
02

Berdasarkan standar pelayanan, dokumen yang telah selesai dapat diambil di satuan pendidikan atau dikirim melalui email apabila pemohon menghendaki.

Ringkasan Layanan

KomponenInformasi
Nama LayananLegalisasi Ijazah
Unit PelayananTata Usaha SMA Negeri
PemohonMasyarakat/Alumni
PersyaratanIjazah asli, rapor asli sebelum 2025, dan fotokopi yang diperlukan
ProsedurPenyerahan → Pemeriksaan → Legalisasi → Pengesahan → Selesai
Waktu60 menit
BiayaGratis
ProdukIjazah yang telah dilegalisasi
PengesahanKepala Sekolah / Plt. Kepala Sekolah
PengaduanLangsung, telepon, email/e-complaint
JaminanMudah, cepat, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif
Keamanan DataData digunakan untuk kepentingan pelayanan dan dijaga keamanannya
Hubungi Kami
Icon
ALAMAT KAMI

Jl. RA. Kartini NO. 39, Keputran, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan

Scroll to Top