Standar Pelayanan Publik SMAN 1 Pekalongan Red. 9 August 2026

Standar Pelayanan Publik SMAN 1 Pekalongan

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat, SMA Negeri 1 Pekalongan kini menerapkan standar pelayanan publik terbaru sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 000.5/45 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan resmi bagi sekolah dalam memberikan layanan yang profesional, cepat, dan akuntabel kepada seluruh warga sekolah maupun masyarakat umum.

Sebagai satuan pendidikan, fokus utama layanan kami adalah memberikan kemudahan bagi para alumni dalam proses Legalisasi Ijazah. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Bapak/Ibu dan para alumni ketahui:

  • Proses yang Cepat: Standar waktu penyelesaian untuk legalisasi ijazah kini ditargetkan selesai dalam waktu 60 menit setelah berkas dinyatakan lengkap.
  • Persyaratan Mudah: Pemohon cukup membawa dokumen ijazah asli dan rapot asli (untuk lulusan sebelum tahun 2025) serta fotokopi dokumen yang akan dilegalisir.
  • Tanpa Biaya (GRATIS): Kami tegaskan bahwa seluruh proses pelayanan publik di SMA Negeri 1 Pekalongan, termasuk legalisasi ijazah, tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
  • Prinsip Layanan: Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain layanan di tingkat sekolah, standar pelayanan ini juga mengatur prosedur layanan lain yang mungkin dibutuhkan oleh siswa atau orang tua melalui Cabang Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi, seperti:

  1. Layanan Mutasi Murid: Baik mutasi di dalam provinsi maupun antarprovinsi.
  2. Layanan Ijazah Hilang/Rusak: Pengurusan surat keterangan pengganti untuk ijazah yang hilang atau rusak melalui Cabang Dinas Pendidikan.
  3. Izin Penelitian: Bagi mahasiswa atau masyarakat yang ingin melakukan penelitian di lingkungan sekolah.

Kami sangat menghargai masukan dan saran dari Bapak/Ibu demi kemajuan pelayanan kami. Jika terdapat keluhan atau aspirasi terkait layanan publik, Bapak/Ibu dapat menyampaikannya melalui saluran resmi seperti email disdik@jatengprov.go.id, telepon 0243515301, atau melalui kanal pengaduan pemerintah seperti LaporGub dan SP4N-LAPOR.

Mari bersama kita wujudkan SMA Negeri 1 Pekalongan sebagai lingkungan pendidikan yang transparan dan melayani dengan sepenuh hati!


Write a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top